Kejagung Menegaskan Penanganan Kasus Tom Lembong Sesuai dengan Ketentuan Hukum

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan penganan kasus Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong yang terjerat perkara kasus dugaan korupsi impor gula pada kisaratan tahun 2015-2016, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” ucap Harli Siregar yang bertugas sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin.
Penegasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap pernyataan yang dikeluarkan Zaid Mushafi yang merupakan kuasa hukum Tom Lembong pada saat sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat sidang praperadilan Zaid Mushafi mengatakan jika penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak cukupnya bukti permulaan yang disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Zaid menyatakan bahwa pernyataan Kejagung yang menyebutkan adanya kerugian Negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan pada hasil audit BPK RI, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Sebelumnya, menurut keterangan Kejagung, pada Januari 2016, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, menandatangani surat penugasan untuk PT PPI.
Surat tersebut berisi instruksi bagi perusahaan itu untuk memastikan ketersediaan stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga, dengan bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Setelah itu dibuat perjanjian kerjasama antara PT PPI dan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan bahwa seharusnya untuk memenuhi kebutuhan stok gula dan menjaga stabilitas harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI, yang berwenang melakukan impor tersebut
Akan tetapi Tom Lembong dengan sepengatahuan dan persetujuanya, menandatangani persetujuan impor gula kristal mentah. (ka/dbs)



